Hukum Memakai Azimat Yang Ada Tulisan Al Qur'annya Didalamnya.
Didalam Kitab Fathul Bari Syarah Bukhari Jilid 6 Halaman 142:
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat:
Kemakruhan tahrim dan keharaman ini semuanya masuk dalam kategori menggantung zimat yang tidak ada tulisan alquran didalamnya. Adapun yang ada didalamnya penyebutan nama Allah, maka tidak ada larangan di dalamnya, karena sesungguhnya itu dijadikan hanya untuk tabarruk dan meminta perlindungan melalui nama-nama Allah lewat penyebutan namanya.
Didalam Kitab Al Majmu Syarah Muhazzab Jilid 9 Halaman 67 Imam Nawawi Menulis Begini:
Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnad yang SHOHIH dari seorang pimpinan tabi'in menantu Abu Hurairah "Imam Sa'id bin Musayyib," bahwa dulunya Sa'id bin Musayyib menyuruh menggantungkan azimat yg berisi didalamnya ayat-ayat alquran, dan beliau (sa'id bin musayyib) berkomentar bahwa menggantungkan azimat yg berisikan ayat alquran ini gak apa-apa.
Adapun pendapat ulama seperti Bin Baz, Usaimin, Albani, mereka ini mengharamkan secara mutlak memakai azimat, meskipun itu azimat dari ayat alquran.
Sekarang tinggal pembaca yang menilai, apakah kalian mau ikut pendapat Imam Sa'id bin Musayyab "menantu Abu Hurairah, pimpinan nomor satu Tabi'in", Imam Albaihaqi hafiz 500.000 hadist, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani hafiz 300.000 hadist, Imam Nawawi hafiz 300.000 hadist sekaligus mujtahid mazhab syafi'i, yang mereka-mereka ini membolehkan memakai azimat yang didalamnya ada ayat alquran.
Qala Abdullah bin Mubarak:
Kalau orang yang tida punya sanad, maka dia akan berkata sesuka hatinya, seperti kebanyakan fatwa-fatwa yang keluar dari kehendak hati mereka sendiri, bukan dari sanad yang sahih.
Didalam Kitab Fathul Bari Syarah Bukhari Jilid 6 Halaman 142:
ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻖ اﻟﺘﻤﺎﺋﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻗﺮﺁﻥ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﻓﻼ ﻧﻬﻲ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﺘﺒﺮﻙ ﺑﻪ ﻭاﻟﺘﻌﻮﺫ ﺑﺄﺳﻤﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat:
Kemakruhan tahrim dan keharaman ini semuanya masuk dalam kategori menggantung zimat yang tidak ada tulisan alquran didalamnya. Adapun yang ada didalamnya penyebutan nama Allah, maka tidak ada larangan di dalamnya, karena sesungguhnya itu dijadikan hanya untuk tabarruk dan meminta perlindungan melalui nama-nama Allah lewat penyebutan namanya.
Didalam Kitab Al Majmu Syarah Muhazzab Jilid 9 Halaman 67 Imam Nawawi Menulis Begini:
ﻭﺭﻭﻯ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺘﻌﻠﻴﻖ
اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ
Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnad yang SHOHIH dari seorang pimpinan tabi'in menantu Abu Hurairah "Imam Sa'id bin Musayyib," bahwa dulunya Sa'id bin Musayyib menyuruh menggantungkan azimat yg berisi didalamnya ayat-ayat alquran, dan beliau (sa'id bin musayyib) berkomentar bahwa menggantungkan azimat yg berisikan ayat alquran ini gak apa-apa.
Adapun pendapat ulama seperti Bin Baz, Usaimin, Albani, mereka ini mengharamkan secara mutlak memakai azimat, meskipun itu azimat dari ayat alquran.
Sekarang tinggal pembaca yang menilai, apakah kalian mau ikut pendapat Imam Sa'id bin Musayyab "menantu Abu Hurairah, pimpinan nomor satu Tabi'in", Imam Albaihaqi hafiz 500.000 hadist, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani hafiz 300.000 hadist, Imam Nawawi hafiz 300.000 hadist sekaligus mujtahid mazhab syafi'i, yang mereka-mereka ini membolehkan memakai azimat yang didalamnya ada ayat alquran.
Qala Abdullah bin Mubarak:
Kalau orang yang tida punya sanad, maka dia akan berkata sesuka hatinya, seperti kebanyakan fatwa-fatwa yang keluar dari kehendak hati mereka sendiri, bukan dari sanad yang sahih.
Khusus untuk para pemakai azimat, tanamkan
ajaran Tauhid Asy'ariah di hati kalian seperti berikut:
Azimat adalah sebab
efek yang ditimbulkan oleh azimat itu adalah musabbab (akibatnya)
tetapi yang membuat sebab dan musabbab itu bereaksi hanyalah Allah, hanya dengan izin Allah. Seperti halnya api, dia membakar,
tapi i'tiqadkan di hati kita bahwa api adalah sebab dan terbakar adalah musabbab, tetapi Allah adalah musabbibul asbab. Allah yang membuat sebab (api) dan Allah juga yang membuat musabbab (terbakar) yang membuat keduanya bisa bereaksi. Inilah yang dinamakan Wahdaniah Fil Af'al.
Azimat adalah sebab
efek yang ditimbulkan oleh azimat itu adalah musabbab (akibatnya)
tetapi yang membuat sebab dan musabbab itu bereaksi hanyalah Allah, hanya dengan izin Allah. Seperti halnya api, dia membakar,
tapi i'tiqadkan di hati kita bahwa api adalah sebab dan terbakar adalah musabbab, tetapi Allah adalah musabbibul asbab. Allah yang membuat sebab (api) dan Allah juga yang membuat musabbab (terbakar) yang membuat keduanya bisa bereaksi. Inilah yang dinamakan Wahdaniah Fil Af'al.
والله اعلم بالصواب
Tags:
Hukum Memakai Azimat
Hukum Jimat Dalam Islam
Hukum Memakai Tangkal Azimat
Hadits Tentang Jimat
Jimat Menurut Al Quran
Pengertian Jimat
0 komentar:
Post a Comment
Dilarang Keras Berkomentar Yang Menyebabkan Terjadinya Gesekan Sesama Ummat Muslim Maupun Non Muslim.
Bijaklah Dalam Berkomentar Dan Selalu Utamakan Ukhuah.
Terima Kasih