Tuesday 4 October 2016

Dalil Bolehnya Memakan Daging Qurban Oleh Pemilik Qurban

Bagaimana hukumnya binatang korban yang di angkut menggunakan mobil truk,kemudian saat menurunkan dari truk binatangnya jatuh dan kakinya patah?...

Jawabannya:
Didalam kitab Nihayatul Mathlab Fi Diroyatil Mazhab.
Didalam kitab Raudhah.
Didalam kitab Almajmu.
Didalam kitab Syarah Bahjah.

ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻓﺎﺿﻄﺮﺑﺖ ﻋﻨﺪ ﺇﺿﺠﺎﻋﻬﺎ ﻟﻠﺬﺑﺢ ﻓاﻧﻜﺴﺮﺕ ﺭﺟﻠﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺠﺰ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ، ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺇﺟﺰاءﻫﺎ

Jika binatang korban itu sebelumnya sehat-sehat saja dan tidak ada cacat sama sekali, lalu kemudian pada saat binatang itu mau dibaringkan untuk disembelih dia mengamuk, saat mengamuk patah kakinya,atau matanya terkena ranting-ranting kayu lalu kemudian buta, maka tidak sah lagi untuk dikorbankan,menurut versi mazhab syafi'i yang terkuat (ashoh).

Imam Subki berpendapat lain, beliau lebih memilih muqabil ashoh, yaitu hewan itu hukum nya tetaplah shoh untuk dikorbankan,asalkan saat itu juga disembelihnya jangan ditunda tunda sampai 1 jam lebih. Kalau ditunda sampai 1 jam atau 2 jam apalagi berhari-hari, ini sepakat antara yg ashoh dan muqabil ashoh mengatakan tidak shoh qorbannya.
karena itu hati-hati menjaga hewan korban jangan sampai cacat sebelum hari H.

Qala Syekh:

Sebenarnya `illat aib yang diperhitungkan pada hewan kurban itu yang dikaji oleh para fuqaha adalah (kurangnya daging dengan sebab hewan itu lama mengidap penyakit-penyakit tersebut).

Jika terjadi kecelakaan pada saat nurunin sapi itu dari truk, kemudian kakinya patah,ini sebenarnya tidak memberikan efek berat yang signifikan pada daging sapi itu, apalagi menunggu penyembelihannya itu cuma tinggal 1 hari atau 2 hari, maksudnya meski kakinya patah,tetap boleh dan shoh disembelih sebagai qorban

Memang sebenarnya dengan pesatnya perkembangan zaman dan berubah-ubahnya kondisi masyrakat yang ada dimuka bumi ini,alangkah baiknya kita lebih jeli menghadapi hal ini, apalagi sekarang indonesia mengalami keterpurukan ekonomi, orang-orang sekarang banyak yang sulit bekerja.

Jika terjadi juga kecelakaan, sapi jatuh dari truk dan mengalami patah kaki,maka kita kembali kepada illat yang mustanbatah saja, yaitu kurangnya daging dengan sebab aib penyakit yang lama di idap oleh binatang itu.

Kalau terjadi aib yang baru, yang mungkin hal itu mengurangi qimahnya (harganya) tapi tidak mengurangi dagingnya,maka tetap di hukumkan shoh Qurbannya. Silahkan langsung disembelih atau kalau kebetulan kecelakaannya terjadi pada tanggal 9 Dzulhijjah tidak papa menunggu sampai besoknya tanggal 10 Dzulhijjah. Dan ingat,hewan yang kecelakaan tersebut haruslah secepatnya disembelih setelah pelaksanaan sholat ied, jangan ditunda-tunda.

Apakah daging korban itu boleh dimakan oleh yg berqurban?...

Jawabannya:
Boleh.

Jadi kalau sapi yang di qurbankankan berat 90 kilo, maka yang berkorban boleh ikut mengambil dagingnya 30 kilo, bahkan ini hukumnya sunnah,karena ikut mengambil berkah makan daging korban.

Dalilnya didalam Al-Quran:

فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر

والله اعلم بالصواب
Tags:

0 komentar:

Post a Comment

Dilarang Keras Berkomentar Yang Menyebabkan Terjadinya Gesekan Sesama Ummat Muslim Maupun Non Muslim.
Bijaklah Dalam Berkomentar Dan Selalu Utamakan Ukhuah.
Terima Kasih