This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, 10 October 2016

Cinta Terlarang Dalam Islam

Berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut dengan saling curhat, hingga tertanam cinta karena syahwat.

Lebih parah lagi, ketika kejadian itu dialami oleh mereka yang telah berkeluarga. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
Disadari maupun tidak, sejatinya itu merupakan hukuman bagi orang yang telah bisa menikmati segala yang haram, Allah hilangkan dari dirinya untuk bisa menikmati sesuatu yang halal.
Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib.
Menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadist, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya adalah riwayat berikut ini :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
Juga riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157)

Dalam kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud dijelaskan, istilah takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu.
Di bagian lain, beliau juga disebutkan:

مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك

"Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorangmaknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya". (Aunul Ma’bud).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib:

إفساد قلب المرأة على زوجها

Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209)

Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.
Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia.
Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa.

Seakan tidak masalah kalau cuma jadi teman curhat, yang penting tidak ada perasaan apa-apa. Apalagi niatnya baik, saling mengingatkan dan menasehati.
Kemudian juga ada yang merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajjud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga, dan segudang khayalan lainnya.

Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka setan untuk semakin menjerumuskan anda. Begitu juga wahai wanita , jangan mudah mencurahkan isi hati kepada lelaki yang tidak halal bagimu.
Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh agama, yang berhak memberikan fatwa dan nasehat sesuai dengan syariat. Anda bisa menjelaskan halal-haram satu masalah. Akan tetapi lebih baiknya serahkan kepada para Ustadzah atau Ibu Nyai yang memang mereka lebih mengerti keadaan wanita.
Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari fitnah akhir zaman.
Amiinn.

والله اعلم بالصواب

Tags:
 Ancaman Cinta Terlarang
Pasal Mengganggu Rumah Tangga Orang
Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain Dalam Pandangan Islam
Mengganggu Istri Orang Hukumnya
Cara Mencari Guru Spiritual
Hukum Azimat Dalam Islam

Sunday, 9 October 2016

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 Dan Asbabun Nuzulnya

Setelah sebelumnya kita membahas bagaimana cara memilih pemimpin menurut islam, sekarang kita di hebohkan lagi kalau A**k mendustakan alquran, mengatakan bohong ayat 51 disurah almaidah.

Kalau A**k mendustakan atau mengatakan bohong maka itu wajar saja bagi A**k pribadi, karena dia non muslim. Cuman kelakuan A**k ini melanggar aturan toleransi dalam bermasyrakat di indonesia kita ini dan harus disidang atas pelecehannya tersebut. Yang lebih tidak wajar, orang islam seperti N***** W**** dan dedengkotnya membela A**k, mendukung A**k melecehkan ayat alquran. Berarti orang orang islam pendukung A**k bisa di hukumkan kafir semuanya, berdalil ayat alquran surah almaidah ayat 51.

Tafsir surah almaidah ayat 51 menurut ulama indonesia Syekh Nawawi Albantani dalam Tafsir beliau:

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﻻ ﺗﺘﺨﺬﻭا اﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭاﻟﻨﺼﺎﺭﻯ ﺃﻭﻟﻴﺎء ﺃﻱ ﻻ ﺗﻌﺘﻤﺪﻭا ﻋﻠﻰ اﻻﺳﺘﻨﺼﺎﺭ ﺑﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﺷﺮﻭﻫﻢ ﻣﻌﺎﺷﺮﺓ اﻷﺣﺒﺎﺏ.

"Wahai orang-orang yang beriman, jangan lah kalian menjadikan/memilih orang yahudi dan orang nasrani/kristen sebagai pemimpin kalian. Yakni janganlah kalian menjadikan diri kalian sangat berhajat meminta tolong dengan mereka.
Gambaran mudahnya begini:
Dalam aturan pemerintahan, rakyat pastilah berhajat kepada pemimpin untuk meminta tanda tangan ini dan itu, mengadukan perizinan ini dan itu. Dan janganlah kalian bergaul dengan orang kafir itu sebagai pergaulan berkasih sayang, tapi gaulilah mereka sekedar apa yang di hajatkan, jangan menjadi pembela mereka. "

Asbabun Nuzul Pertama:

ﺭﻭﻱ ﺃﻥ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺑﻦ اﻟﺼﺎﻣﺖ ﺟﺎء ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺘﺒﺮﺃ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻦ ﻣﻮاﻻﺓ اﻟﻴﻬﻮﺩ، ﻓﻘﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺋﻴﺲ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ: ﻟﻜﻨﻲ ﻻ ﺃﺗﺒﺮﺃ ﻣﻨﻬﻢ ﻷﻧﻲ ﺃﺧﺎﻑ اﻟﺪﻭاﺋﺮ. ﻓﻨﺰﻟﺖ ﻫﺬﻩ اﻵﻳﺔ.

Diriwayatkan bahwa Ubadah bin Shomit mendatangi Rasul, lalu dia beriqrar di hadapan Rasul bahwa dia berlepas dari menjadikan yahudi sebagai penolong, pemimpin, kawan dan pembela kaumnya.
Ceritanya itu begini:
Dulu sebelum nabi datang ke kota madinah Ubadah bin Shomit dan Abdullah bin Ubai perwakilan dari khajraj ada membikin perjanjian dengan para yahudi madinah untuk bersatu bersama, saling tolong menolong dari serangan musuh, lalu Ubadah bin Shomit melepaskan diri dari hal ini. Adapun Abdullah bin Ubai ketua orang munafik tidak mau berlepas dari perjanjian dengan yahudi, kata Abdullah bin Ubai: tetapi aku tidak mau membatalkan perjanjian ini, aku takut nanti ditimpa marabahaya dikemudian hari. lalu kemudian ayat ini turun.

Asbabun Nuzul Kedua:

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﺪﻱ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻭاﻗﻌﺔ ﺃﺣﺪ اﺷﺘﺪ اﻷﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﺗﺨﻮﻓﻮا ﺃﻥ ﺗﺪاﻝ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ: ﺃﻧﺎ ﺃﻟﺤﻖ ﺑﻔﻼﻥ اﻟﻴﻬﻮﺩﻱ ﻭﺁﺧﺬ ﻣﻨﻪ ﺃﻣﺎﻧﺎ ﺇﻧﻲ ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﺗﺪاﻝ ﻋﻠﻴﻨﺎ اﻟﻴﻬﻮﺩ.
Imam Sady berkata:
Tatkala sudah selesai peperangan uhud (dipeperangan uhud ini muslimin hampir dikalahkan oleh orang kafir)
lalu kekalahan ini menjadi sebuah perkara yang besar atas sebagian kelompok dari orang islam masa itu, mereka takut orang kafir akan menyerang mereka (karena keyakinan mereka sedikit goyah gara-gara islam hampir dikalahkan dipeperangan uhud). lalu seorang laki-laki dari muslimin mengatakan: aku mau bergabung dengan si fulan yahudi itu, dan aku meminta suaka sama dia, aku takut nanti para yahudi juga akan menyerang kita.
ﻭﻗﺎﻝ ﺭﺟﻞ ﺁﺧﺮ: ﺃﻧﺎ ﺃﻟﺤﻖ ﺑﻔﻼﻥ اﻟﻨﺼﺮاﻧﻲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺸﺎﻡ ﻭﺁﺧﺬ ﻣﻨﻪ ﺃﻣﺎﻧﺎ ﻓﺄﻧﺰﻝ اﻟﻠﻪ ﻫﺬﻩ اﻵﻳﺔ.

Seorang laki-laki muslim yang lain juga berkata: aku mau bergabung juga dengan si fulan yang kristen dari penduduk syam itu, aku juga mau minta suaka sama dia,
lalu kemudian turun ayat ini.

ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻭﻟﻴﺎء ﺑﻌﺾ ﺃﻱ ﺑﻌﺾ ﻛﻞ ﻓﺮﻳﻖ ﻣﻦ ﺫﻳﻨﻚ اﻟﻔﺮﻳﻘﻴﻦ ﺃﻭﻟﻴﺎء ﺑﻌﺾ ﺁﺧﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ اﻟﻔﺮﻳﻖ ﻻ ﻣﻦ اﻟﻔﺮﻳﻖ اﻵﺧﺮ

Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi sebagian lainnya, karena kesatuan mereka dalam kekafiran. Kita yang islam jangan ikut-ikutan mendukung mereka, yakni: orang yahudi bersatu menjadikan pemimpin mereka dari yahudi juga, orang kristen bersatu menjadikan pemimpin mereka dari kristen juga, bukan seperti ini: orang nashrani menjadikan pemimpin orang yahudi, atau orang yahudi menjadikan pemimpin orang nashrani, tetapi mereka masing-masing memilih pemimpin dalam kelompok agama yang mereka anut masing-masing. Ini zaman dulu, kalau zaman sekarang nashrani dan yahudi itu sudah bersatu menghancurkan islam bersama-sama.

ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻮﻟﻬﻢ ﻣﻨﻜﻢ ﻳﺎ ﻣﻌﺸﺮ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻱ ﻓﻬﻮ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻮاﻟﻲ ﺃﺣﺪ ﺃﺣﺪا ﺇﻻ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﻪ ﺭاﺽ ﻓﺈﺫا ﺭﺿﻲ ﻋﻨﻪ ﺭﺿﻲ ﺩﻳﻨﻪ ﻓﺼﺎﺭ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺩﻳﻨﻪ.

Wahai para muslimin mu'minin:
Siapapun diantara kalian yang ikut mendukung pencalonan orang kafir sebagai pemimpin kalian, maka orang yang mendukung itu masuk golongan kafir, yakni dia sudah menjadi penganut agama orang yang didukungnya, kalau A**k cina kafir kristen, berarti pendukungnya pun juga cina kafir kristen, hal ini sudah diputuskan oleh ayat 51 almaidah.

Secara logika tidak ada seorangpun yang mau menjadi pendukung, penolong bagi orang lain kecuali dia suka dengan orang yang ditolongnya, apabila dia suka dengan dia maka secara otomatis dia juga ridho dengan agama yang di anutnya, maka jadilah dia penganut agama itu juga.

Lebih jelasnya begini:
Orang islam yang mendukung A**k, berarti dia suka dan dia ridho dengan A**k, apabila dia suka dengan A**k, otomatis dia juga suka dengan agama A**k, maka menjadi kafir lah dan keluar dari islam. dan jadilah penganut agama yang dianut A**k.

ﻭﻫﺬا ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺰﺟﺮ ﻋﻦ ﺇﻇﻬﺎﺭ ﺻﻮﺭ اﻟﻤﻮاﻻﺓ ﻟﻬﻢ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻮاﻻﺓ ﻓﻲ اﻟﺤﻘﻴﻘﺔ، ﺃﻭ ﻷﻥ اﻟﻤﻮاﻟﻴﻦ ﻛﺎﻧﻮا ﻣﻨﺎﻓﻘﻴﻦ ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻬﺪﻱ اﻟﻘﻮﻡ اﻟﻈﺎﻟﻤﻴﻦ (51) ﺑﻤﻮاﻻﺓ اﻟﻜﻔﺎﺭ.

Hal ini Allah sampaikan dengan cara pleonastis, dengan cara keras dalam menghindari penampakan fiksi maupun gambaran secara nyata untuk mendukung mereka, meskipun dukungan itu hanya lewat fiksi saja tidak secara hakikatnya, karena bila orang itu sudah menjadi pendukung orang kafir, dicap lah dia sebagai orang yang munafik (masuk neraka paling dasar dibawah kerak neraka).
Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan petunjuknya kepada orang orang yang berbuat zholim (meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya dengan mendukung orang kafir untuk jadi gubernur).

والله اعلم بالصواب
Tags:
Asbabun Nuzul Al Maidah 51

Al Maidah Ayat 51 Dan Artinya

Saturday, 8 October 2016

Cara-Mencari-Guru-Spiritual

Beberapa hari terakhir ini medsos dan televisi di hebohkan dengan berita guru spiritual, baik itu yang menimpa public figur mapun yang terbaru menimpa kalangan orang berpendidikan tinggi seperti yang terjadi pada salah satu anggota DPR RI.
ada sebuah qa'idah fiqh dalam kitab Asybah Wan Nazo'ir, yang berbunyi:

لا عبرة بالظن البين خطؤه

"Sebuah praduga atau prasangka belaka, itu tidaklah bisa diperhitungkan bila sudah jelas atau nyata kesalahannya"
Biasanya dalam kitab kitab tersebut dicontohkan sebagai berikut:
Seseorang yang menduga waktu berbuka puasa telah sampai karena awan mendung dan hari seolah-olah gelap, lalu kemudian dia berbuka puasa, ternyata kemudian dia tersalah dalam perkiraan, ternyata waktu berbuka puasa masih belum sampai(masih 1 jam lagi baru magrib).
maka puasanya hari itu dianggap batal, wajib nanti dia mengqodha apabila lewat ramadhan.
Diantara cabang qa'idah ini dalam ilmu Tasawuf:

misalnya ada seorang guru spiritual (yang disangka oleh murid-muridnya bahwa dia itu wali, dan kebal hukum fiqh karena dalam Ilmu Tasawuf sangat dilarang melakukan i'tirodh kepada guru spiritualnya) dalam perjalanannya murid-murid yang berguru dengan orang tersebut, banyak diantara murid-murid yang melihat banyaknya kejanggalan, misalnya sang guru ini memakai narkoba, sang guru meremas-remas susu perempuan yang bukan istrinya, bahkan tak jarang menghamili muridnya, dan perbuatan haram lainnya.

Lalu kemudian ada salah satu muridnya sebut saja Tampirai (yang ta'at dan tetap berpegang teguh dengan guru spiritual tadi) Tampirai menafsirkan secara prasangka (praduga).
Kata Tampirai: oohhh... mungkin guruku itu memakan narkoba karena untuk supaya cepat wasil kepada Allah, adapun meremas-remas susu mungkin supaya dosa perempuan yang diremasnya langsung di ampuni Tuhan, adapun memperkosa muridnya supaya membersihkan dosa seluruh badan murid perempuan itu.

Kaitannya dengan qa'idah diatas adalah:
(Tampirai ini kan hanya menduga-duga, menyangka-nyangka, berkira-kira saja) dalam keadaan kesalahan yang dilakukan guru spritualnya tadi, jelas dan nyata salahnya menurut syari'at.
dalam hal ini diperkuat lagi dengan diamnya sang guru tanpa memberi komentar apa-apa tentang apa saja yang sudah dperbuatnya.
silahkan cari saja dipenjuru dunia manapun gak ada guru spritual (Wali Allah) yang punya murid dan memimpin muridnya untuk wasil kepada Allah dalam keadaan dia melanggar syari'at fiqh, gak ada dan tidak akan pernah ada.

Andainya dia memang melanggar syari'at maka dia akan secepatnya menjelaskan hikmah yang terkandung didalamnya kepada muridnya kenapa dia sempat melakukan hal tersebut
(sebagaimana kisah nabi Musa dan nabi Khidir. Sang guru spritualnya jelas melanggar syariat, yaitu dengan menghancur badan kapal, membunuh anak anak, tetapi di akhirnya itu sang guru menerangkan hakikat yang dperbuatnya itu. tidak diam tanpa memberi komentar apapun, jbila diam tak ada komentar apapun maka mungkin saja sang murid akan berkepanjangan melakukan i'tirodh.
Intisarinya hati-hati memilih guru spiritual, liati dulu orangnya, siapa gurunya, siapa guru dari gurunya, mu'tabarkah orangnya ini?...

Jika menemukan disebuah kampung mengaku Murobbi Mursyid, mengaku guru spritual, tapi gurunya tidak jelas, bergurunya tidak jelas, sanad ilmunya tidak jelas, hati-hatilah wahai saudaraku.

والله اعلم بالصواب
Tags:
Syekh Yasin Alfadani
Mencari Guru Spiritual Islam
Ilmu Tasawuf
Pengertian Tasawuf

Friday, 7 October 2016

Hukum-Azimat-Jimat-Dalam-Islam

Hukum Memakai Azimat Yang Ada Tulisan Al Qur'annya Didalamnya.
Didalam Kitab Fathul Bari Syarah Bukhari Jilid 6 Halaman 142:

ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻖ اﻟﺘﻤﺎﺋﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻗﺮﺁﻥ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﻓﻼ ﻧﻬﻲ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﺘﺒﺮﻙ ﺑﻪ ﻭاﻟﺘﻌﻮﺫ ﺑﺄﺳﻤﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat:
Kemakruhan tahrim dan keharaman ini semuanya masuk dalam kategori menggantung zimat yang tidak ada tulisan alquran didalamnya. Adapun yang ada didalamnya penyebutan nama Allah, maka tidak ada larangan di dalamnya, karena sesungguhnya itu dijadikan hanya untuk tabarruk dan meminta perlindungan melalui nama-nama Allah lewat penyebutan namanya.
Didalam Kitab Al Majmu Syarah Muhazzab Jilid 9 Halaman 67 Imam Nawawi Menulis Begini:

ﻭﺭﻭﻯ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺘﻌﻠﻴﻖ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ

Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnad yang SHOHIH dari seorang pimpinan tabi'in menantu Abu Hurairah "Imam Sa'id bin Musayyib," bahwa dulunya Sa'id bin Musayyib menyuruh menggantungkan azimat yg berisi didalamnya ayat-ayat alquran, dan beliau (sa'id bin musayyib) berkomentar bahwa menggantungkan azimat yg berisikan ayat alquran ini gak apa-apa.
Adapun pendapat ulama seperti Bin Baz, Usaimin, Albani, mereka ini mengharamkan secara mutlak memakai azimat, meskipun itu azimat dari ayat alquran.

Sekarang tinggal pembaca yang menilai, apakah kalian mau ikut pendapat Imam Sa'id bin Musayyab "menantu Abu Hurairah, pimpinan nomor satu Tabi'in", Imam Albaihaqi hafiz 500.000 hadist, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani hafiz 300.000 hadist, Imam Nawawi hafiz 300.000 hadist sekaligus mujtahid mazhab syafi'i, yang mereka-mereka ini membolehkan memakai azimat yang didalamnya ada ayat alquran.

Qala Abdullah bin Mubarak:
Kalau orang yang tida punya sanad, maka dia akan berkata sesuka hatinya, seperti kebanyakan fatwa-fatwa yang keluar dari kehendak hati mereka sendiri, bukan dari sanad yang sahih.

Khusus untuk para pemakai azimat, tanamkan ajaran Tauhid Asy'ariah di hati kalian seperti berikut:
Azimat adalah sebab
efek yang ditimbulkan oleh azimat itu adalah musabbab (akibatnya)
tetapi yang membuat sebab dan musabbab itu bereaksi hanyalah Allah, hanya dengan izin Allah. Seperti halnya api, dia membakar,
tapi i'tiqadkan di hati kita bahwa api adalah sebab dan terbakar adalah musabbab, tetapi Allah adalah musabbibul asbab. Allah yang membuat sebab (api) dan Allah juga yang membuat musabbab (terbakar) yang membuat keduanya bisa bereaksi. Inilah yang dinamakan Wahdaniah Fil Af'al.
والله اعلم بالصواب
Tags:
Hukum Memakai Azimat
Hukum Jimat Dalam Islam
Hukum Memakai Tangkal Azimat
Hadits Tentang Jimat
Jimat Menurut Al Quran
Pengertian Jimat

Wednesday, 5 October 2016

Keutamaan-Kemulyaan-Keistimewaan Hari Arafah

Hari arafah adalah hari dimana ummat islam diseluruh dunia berkumpul dipadang arafah, salah satu hari yang sangat mulya dan hari yang dinanti-nanti oleh jama'ah yang menunaikan ibadah haji. diriwiyatkan dari Imam Muslim, Imam Nasa'i dan Ibnu Majah.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
ما من يوم أكثر من أن يعتق الله فيه عبيدا من النار من يوم عرفة، وإنه ليدنو ثم يباهى بهم الملائكة. رواه مسلم والنسائي وابن ماجه.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :
Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hambanya dari neraka melainkan dihari arafah, dan sesungguhnya Allah mendekat kemudian membanggakan mereka pada para malaikat.

إذا كان عشية يوم عرفة لم يبق أحد فى قلبه مثقال ذرة من إيمان إلا غفر له، قيل أللمعرف-الواقف بعرفة- خاصة أم للناس عامة؟ قال : بل للناس عامة. الحديث

Pada waktu sore hari arafah jika ada sisa di hati seseorang akan sebiji atom keimanan niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya.
Nabi di tanya : apakah bagi orang yang ada di padang arafah saja atau untuk semua orang?...
Nabi menjawab : untuk semua orang.

من أحيا الليالي الأربع وجبت له الجنة : ليلة التروية، وليلة عرفة، وليلة النحر، وليلة الفطر

Barang siapa menghidupkan empat malam berhak baginya surga :
Malam tarwiyah ( malam 8 dzulhijjah ), malam arafah ( malam 9 dzulhijjah ), malam hari raya `idul adha dan malam hari raya `idul fitri.


والله اعلم بالصواب


Tags:
Puasa Hari Arafah
Hari Tasyrik
Hari Tarwiyah
Hari Nahr
Raja-Raja Negri Akhirat
Cara Memilih Pemimpin Menurut Agama Islam
Dalil Boleh Memakan Daging Qurban Oleh Pemilik Qurban

Tuesday, 4 October 2016

Dalil Bolehnya Memakan Daging Qurban Oleh Pemilik Qurban

Bagaimana hukumnya binatang korban yang di angkut menggunakan mobil truk,kemudian saat menurunkan dari truk binatangnya jatuh dan kakinya patah?...

Jawabannya:
Didalam kitab Nihayatul Mathlab Fi Diroyatil Mazhab.
Didalam kitab Raudhah.
Didalam kitab Almajmu.
Didalam kitab Syarah Bahjah.

ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻓﺎﺿﻄﺮﺑﺖ ﻋﻨﺪ ﺇﺿﺠﺎﻋﻬﺎ ﻟﻠﺬﺑﺢ ﻓاﻧﻜﺴﺮﺕ ﺭﺟﻠﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺠﺰ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ، ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺇﺟﺰاءﻫﺎ

Jika binatang korban itu sebelumnya sehat-sehat saja dan tidak ada cacat sama sekali, lalu kemudian pada saat binatang itu mau dibaringkan untuk disembelih dia mengamuk, saat mengamuk patah kakinya,atau matanya terkena ranting-ranting kayu lalu kemudian buta, maka tidak sah lagi untuk dikorbankan,menurut versi mazhab syafi'i yang terkuat (ashoh).

Imam Subki berpendapat lain, beliau lebih memilih muqabil ashoh, yaitu hewan itu hukum nya tetaplah shoh untuk dikorbankan,asalkan saat itu juga disembelihnya jangan ditunda tunda sampai 1 jam lebih. Kalau ditunda sampai 1 jam atau 2 jam apalagi berhari-hari, ini sepakat antara yg ashoh dan muqabil ashoh mengatakan tidak shoh qorbannya.
karena itu hati-hati menjaga hewan korban jangan sampai cacat sebelum hari H.

Qala Syekh:

Sebenarnya `illat aib yang diperhitungkan pada hewan kurban itu yang dikaji oleh para fuqaha adalah (kurangnya daging dengan sebab hewan itu lama mengidap penyakit-penyakit tersebut).

Jika terjadi kecelakaan pada saat nurunin sapi itu dari truk, kemudian kakinya patah,ini sebenarnya tidak memberikan efek berat yang signifikan pada daging sapi itu, apalagi menunggu penyembelihannya itu cuma tinggal 1 hari atau 2 hari, maksudnya meski kakinya patah,tetap boleh dan shoh disembelih sebagai qorban

Memang sebenarnya dengan pesatnya perkembangan zaman dan berubah-ubahnya kondisi masyrakat yang ada dimuka bumi ini,alangkah baiknya kita lebih jeli menghadapi hal ini, apalagi sekarang indonesia mengalami keterpurukan ekonomi, orang-orang sekarang banyak yang sulit bekerja.

Jika terjadi juga kecelakaan, sapi jatuh dari truk dan mengalami patah kaki,maka kita kembali kepada illat yang mustanbatah saja, yaitu kurangnya daging dengan sebab aib penyakit yang lama di idap oleh binatang itu.

Kalau terjadi aib yang baru, yang mungkin hal itu mengurangi qimahnya (harganya) tapi tidak mengurangi dagingnya,maka tetap di hukumkan shoh Qurbannya. Silahkan langsung disembelih atau kalau kebetulan kecelakaannya terjadi pada tanggal 9 Dzulhijjah tidak papa menunggu sampai besoknya tanggal 10 Dzulhijjah. Dan ingat,hewan yang kecelakaan tersebut haruslah secepatnya disembelih setelah pelaksanaan sholat ied, jangan ditunda-tunda.

Apakah daging korban itu boleh dimakan oleh yg berqurban?...

Jawabannya:
Boleh.

Jadi kalau sapi yang di qurbankankan berat 90 kilo, maka yang berkorban boleh ikut mengambil dagingnya 30 kilo, bahkan ini hukumnya sunnah,karena ikut mengambil berkah makan daging korban.

Dalilnya didalam Al-Quran:

فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر

والله اعلم بالصواب
Tags: