This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Al Qur`an. Show all posts
Showing posts with label Al Qur`an. Show all posts

Tuesday, 4 October 2016

Dalil Bolehnya Memakan Daging Qurban Oleh Pemilik Qurban

Bagaimana hukumnya binatang korban yang di angkut menggunakan mobil truk,kemudian saat menurunkan dari truk binatangnya jatuh dan kakinya patah?...

Jawabannya:
Didalam kitab Nihayatul Mathlab Fi Diroyatil Mazhab.
Didalam kitab Raudhah.
Didalam kitab Almajmu.
Didalam kitab Syarah Bahjah.

ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻓﺎﺿﻄﺮﺑﺖ ﻋﻨﺪ ﺇﺿﺠﺎﻋﻬﺎ ﻟﻠﺬﺑﺢ ﻓاﻧﻜﺴﺮﺕ ﺭﺟﻠﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺠﺰ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ، ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺇﺟﺰاءﻫﺎ

Jika binatang korban itu sebelumnya sehat-sehat saja dan tidak ada cacat sama sekali, lalu kemudian pada saat binatang itu mau dibaringkan untuk disembelih dia mengamuk, saat mengamuk patah kakinya,atau matanya terkena ranting-ranting kayu lalu kemudian buta, maka tidak sah lagi untuk dikorbankan,menurut versi mazhab syafi'i yang terkuat (ashoh).

Imam Subki berpendapat lain, beliau lebih memilih muqabil ashoh, yaitu hewan itu hukum nya tetaplah shoh untuk dikorbankan,asalkan saat itu juga disembelihnya jangan ditunda tunda sampai 1 jam lebih. Kalau ditunda sampai 1 jam atau 2 jam apalagi berhari-hari, ini sepakat antara yg ashoh dan muqabil ashoh mengatakan tidak shoh qorbannya.
karena itu hati-hati menjaga hewan korban jangan sampai cacat sebelum hari H.

Qala Syekh:

Sebenarnya `illat aib yang diperhitungkan pada hewan kurban itu yang dikaji oleh para fuqaha adalah (kurangnya daging dengan sebab hewan itu lama mengidap penyakit-penyakit tersebut).

Jika terjadi kecelakaan pada saat nurunin sapi itu dari truk, kemudian kakinya patah,ini sebenarnya tidak memberikan efek berat yang signifikan pada daging sapi itu, apalagi menunggu penyembelihannya itu cuma tinggal 1 hari atau 2 hari, maksudnya meski kakinya patah,tetap boleh dan shoh disembelih sebagai qorban

Memang sebenarnya dengan pesatnya perkembangan zaman dan berubah-ubahnya kondisi masyrakat yang ada dimuka bumi ini,alangkah baiknya kita lebih jeli menghadapi hal ini, apalagi sekarang indonesia mengalami keterpurukan ekonomi, orang-orang sekarang banyak yang sulit bekerja.

Jika terjadi juga kecelakaan, sapi jatuh dari truk dan mengalami patah kaki,maka kita kembali kepada illat yang mustanbatah saja, yaitu kurangnya daging dengan sebab aib penyakit yang lama di idap oleh binatang itu.

Kalau terjadi aib yang baru, yang mungkin hal itu mengurangi qimahnya (harganya) tapi tidak mengurangi dagingnya,maka tetap di hukumkan shoh Qurbannya. Silahkan langsung disembelih atau kalau kebetulan kecelakaannya terjadi pada tanggal 9 Dzulhijjah tidak papa menunggu sampai besoknya tanggal 10 Dzulhijjah. Dan ingat,hewan yang kecelakaan tersebut haruslah secepatnya disembelih setelah pelaksanaan sholat ied, jangan ditunda-tunda.

Apakah daging korban itu boleh dimakan oleh yg berqurban?...

Jawabannya:
Boleh.

Jadi kalau sapi yang di qurbankankan berat 90 kilo, maka yang berkorban boleh ikut mengambil dagingnya 30 kilo, bahkan ini hukumnya sunnah,karena ikut mengambil berkah makan daging korban.

Dalilnya didalam Al-Quran:

فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر

والله اعلم بالصواب
Tags:

Sunday, 25 September 2016

Memilih Pemimpin Menurut Islam

Pilgub DKI JAKARTA adalah sebuah ujian ke imanan yang Allah letakkan di dalam hati warga islam Jakarta, kemana arah mereka menunjukan pilihannya.

Ada sebuah ayat yang isinya menjelaskan tentang seorang perempuan yang muslimah harusnya bersuamikan seorang laki-laki yang beriman, bukan kafir musyrik.
Bunyi Ayatnya Sebagai Berikut:

ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم

Kalau di qiyaskan ayat ini dengan kejadian sekarang, karena ayat-ayat alquran itu ma'nanya sangat tinggi dan dalam, sehingga bisa masuk kemana saja dan sudah menjadi qa'idah umum.

"seorang hamba yang beriman kepada Allah dan nabi muhammad, dia lebih utama untuk dipilih jadi pemimpin daerah daripada memilih orang kafir musyrik, meskipun orang kafir musyrik ini gerak geriknya, tutur bahasa dan gayanya membuat kamu terkagum-kagum,merasa takjub"

Andainya kalian tidak menghiraukan ayat Allah ini, lalu kalian tetap memilih orang kafir sebagai pemimpin kamu, maka itu tandanya kamu akan mati su-ul khatimah (selamanya dalam jahim) na'udzubillah.

Firmannya:

أولئك يدعون إلى النار

Mereka menjerumuskan diri mereka sendiri ke lembah jahim ketemu sama malaikat malik.

والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة بإذنه

Padahal jelas-jelas Allah selalu mengajak hambanya untuk masuk ke sorga.

ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

Allah sudah banyak sekali menjelaskan tentang ayat-ayatnya yang melarang memilih pemimpin kafir, supaya kalian selalu ingat terus  (supaya kalian jangan lupa lagi, dan tidak ada ruang lagi untuk pura-pura lupa, atau pura-pura tidak tahu.)

Kalau kalian masih pura-pura lupa, dan tidak mau mentaati larangan ini, atau pura-pura tidak tahu bahwa larangan Allah itu ada dalam alquran, maka tunggu kehancuran kalian nanti di akhirat.
satu tusukan paku saja di gambar cagub dan cawagub, akan menentukan nasib anda di akhir hayat nanti.

شقي أم سعيد

Semoga Allah selalu memberi petunjuk buat kita semua. aamiin

والله اعلم بالصواب.

Tags:
Pemimpin Dalam Islam
Pemimpin Kafir
Pemimpin Kafir Menurut Islam
Dalil Pemimpin Dalam Islam
Haram Memilih Pemimpin Kafir
Ayat Alqur`an Tentang Pemimpin